Dalam
usaha pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,
tokoh-tokoh masyarakat diharapkan untuk tampil sebagai aktor utama dalam
menggerakkan masyarakat, terutama para orang tua, para remaja, sekolah,
kelompok masyarakat, dan oraganisasi-organisasi sosial di sekitar
lingkungan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
secara terpadu.
Potensi
masyarakat khususnya tokoh masyarakat sesungguhnya mempunyai kekuatan
strategis apabila digerakkan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba. Mengapa? Karena pencegahan penyalahgunaan
narkoba di kalangan masyarakat adalah upaya untuk memberi kekuatan
masyarakat melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam
mengidentifikasi dan memprioritaskan kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan
melakukan upaya-upaya untuk mencapai kebutuhan tersebut. Pendekatan ini
dianggap relevan dalam mengatasi masalah narkoba di kalangan masyrakat
karena:
Masalah
Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang menyangkut seluruh
aspek kehidupan manusia, baik fisik, biologik, psikologik, dan sosial.
Mengingat dampak penyalahgunaan narkoba yang sangat merugikan, mencakup
kematian dini, kecacatan fisik, dan kerugian sosial ekonomi masyarakat,
maka sangat diperlukan tindakan pencegahan penyalahgunaan narkoba
tersebut. Upaya pencegahan dapat mencakup pencegahan primer (untuk tidak
mencoba narkoba), pencegahan sekunder (mencegah bagi mereka yang telah
memakai narkoba untuk tidak menjadi adiksi) dan pencegahan tersier
(melakukan pemulihan bagi mereka yang telah mengalami adiksi).
Telah dikenali pula bahwa penyalahgunaan narkoba dimulai rata-rata di
usia remaja dan berlanjut pada dewasa muda. Pada umumnya anak remaja
akhir dan dewasa muda akan berkegiatan diseputar sekolah atau tempat
kerja. Salah satu tempat sekolah adalah universitas. Untuk itu upaya
pencegahan penyalahgunaan narkoba seyogyanya diterapkan pula di
universitas/perguruan tinggi, termasuk di Universitas Indonesia.
a. UP3N
Setiap tahun disusun program yang mencakup pencegahan primer, sekunder, maupun tersier, yang dilaksanakan baik di tingkat fakultas maupun universitas. Rincian program dapat dilihat pada lampiran.
b. Pusat Penelitian Kesehatan UI (PPK UI)
Pusat penelitian ini memiliki berbagai kegiatan terkait dengan penyalahgunaan narkoba, mencakup penelitian, riset ataupun survei, maupun upaya kegiatan berbasis komunitas. Hasil dan temuan penelitian maupun kegiatan telah disampaikan kepada pemangku kepentingan yang terkait dengan penanggulangan permasalahan penyalahgunaan narkoba, baik BNN, BNP ataupun BNK. Rincian kegiatan terdapat di lampiran.
c. Kegiatan kemahasiswaan di tingkat Universitas dan Fakultas
Bentuk kegiatan adalah seminar dan kampanye tentang bahaya narkoba. Pelaksana kegiatan adalah BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa di Tingkat Fakultas dan di Tingkat Universitas. Selain itu, kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya bagi mahasiswa baru berupa Pengenalan Sistem Akademik Universitas.
d. Mata Kuliah
Upaya untuk mendukung P3N tidak hanya dimasukkan ke dalam mata perkuliahan di fakultas rumpun Kesehatan namun juga dimasukkan di fakultas-fakultas pada rumpun sosial humaniora. Diantaranya sebagai berikut :
Subdirektorat Pembinaan Lingkungan Kampus (Subdit PLK) adalah unit kerja yang berada di bawah Pusat Administrasi Universitas. Di dalam struktur organisasinya, subdit PLK membawahi Satuan Pengamanan (Satpam) kampus. Saat ini jumlah anggota satpam yang bertugas ada 350 orang, mencakup wilayah kerja dua kampus, yaitu kampus Salemba dan kampus Depok. Salah satu tujuan kerja satpam kampus adalah menjaga agar kampus terbebas dari tindakan kriminal atau mengarah ke kriminal, termasuk yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Dalam upaya represif yang dilakukan, selama kurun waktu 2005 s.d. 2008 Subdit PLK melakukan penangkapan terhadap 15 orang warga masyarakat dan mahasiswa diluar kampus UI yang terlibat dalam pengedaran dan penggunaan Narkoba. Pada tahun 2005, terdapat kasus yang menonjol yaitu adanya transaksi Narkoba berupa Paket ganja kering seberat 1,9 kg Sepeda motor Honda B 6671 UQ Tiga buah handphone Dompet berisi uang Rp. 11.700.000,-. Dengan adanya pengungkapan kasus transaksi ini anggota Satpam UI diberikan penghargaan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya pada waktu itu. (data terlampir)
2) Kegiatan Inovatif
a. Pelatihan Penegakan Hukum, Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkoba bagi Satuan Pengamanan
Pelatihan ini ditujukan kepada anggota Satuan Pengamanan kampus yang bertujuan untuk membekali anggota dengan pemahaman tentang bahaya dan jenis narkoba yang beredar di masyarakat, serta upaya-upaya yang terkait dengan penanggulangannya. Pelatihan ini merupakan upaya inovasi UI untuk membentengi agar kampus UI bebas dari Narkoba dilihat dari upaya dalam aspek represif.
b. Pelatihan peer conselor yang dilakukan oleh Fakultas Psikologi
3) Sumber Dana
a. Dana yang bersumber dari UI dialokasikan pada unit kerja sebagai berikut
Kegiatan Pembinaan Lingkungan Kampus di Universitas Indonesia dilakukan dengan adanya upaya antisipatif untuk selalu waspada terhadap bahaya penggunaan Narkoba di dalam kampus melalui patroli rutin di lingkungan kampus, selain itu bekerjasama dengan Direktorat Kemasiswaan melakukan upaya pelarangan kegiatan-kegiatan yang disponsori oleh produsen rokok.
2) Unit Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkoba (UP3N)
UP3N UI secara struktural berada di bawah Direktorat Kemahasiswaan. Lembaga ini dibentuk tahun 2006, yang bertugas menangani urusan terkait dengan supply reduction, demand reduction dan penanganan kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan UI. Sasaran kegiatan adalah Mahasiswa Baru dan Lama serta seluruh Staf Akademik dan Non Akademik di lingkungan UI. Dalam lingkup internal UI, UP3N menjalankan perannya dengan melibatkan lembaga lain di lingkungan UI seperti PLK, Fakultas, BKM dan PKM. Secara eksternal penanganan kasus penyalahgunaan narkoba melibatkan Polres dan BNK setempat dan layanan terkait dengan penanganan narkoba. Komponen kegiatan mencakup: inform concent, screening dan penyuluhan/KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) kepada mahasiswa baru, pendidikan dan pelatihan terkait dengan narkoba, peer counseling, KIE dan surveilans untuk mahasiswa lama serta kegiatan pengawasan dan kewaspadaan peredaran narkoba oleh PLK.
3) Pusat Kesehatan Mahasiswa (PKM)
Bagi seluruh civitas akademik, Universitas Indonesia juga menyediakan pelayanan kesehatan, jenis pelayanan kesehatan dengan dukungan layanan yang komprehensif. Poliklinik Kampus UI Depok didukung oleh 9 tenaga medis berkategori dokter dan 5 poliklinik yang beroperasi setiap hari. Jenis pelayanan yang disediakan di PKM yaitu, Poliklinik Umum, Poliklinik Gigi, Poliklinik Jantung, Poliklinik Ortodonti, Poliklinik Radiologi (Rontgen Dada, Dental, Extremitas, Sinus). Skrening kesehatan termasuk pemeriksaan penyalahgunaan narkoba dilakukan PKM bagi mahasiswa baru UI.
4) Badan Konseling Mahasiswa (BKM)
Bimbingan Konseling Mahasiswa (BKM). BKM UI merupakan unit layanan di bawah Subdirektorat Kesejahteraan mahasiswa yang memberikan layanan bimbingan dan konseling pada mahasiswa terhait masalah akademik dan non-akademik. BKM UI memiliki koordinator yang bekerja secara penuh waktu dibantu oleh 2 orang psikolog, satu ahli pendidikan dan 1 psikiater. Selain memberikan bimbingan dan konseling mahasiswa, BKM memberikan pelatihan pada dosen konselor fakultas, melakukan koordinasi dengan kemahasiswaan fakultas, dan memberikan pelatihan peer conseling pada mahasiswa dari unsure BEM bagian Kesejahteraan mahasiswa baik tingkat UI maupun fakultas.
5) Pusat Penelitian Kesehatan (PPK)
Sejak tahun 1983 PPK UI melakukan penelitian dan pelatihan terkait dengan kesehatan masyarakat. Selain itu juga PPK memberikan bantuan untuk pengembangan kapasitas institusi dalam rangka memprakarsai dan pengelolaan program penelitian kesehatan yang bersifat interdisiplin dan multidisiplin dan memberikan bantuan bagi pembuat kebijakan terkait dengan kesehatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Hingga saat ini PPK telah berkontribusi dalam pengembangan kebijakan dan program di bidang kesehatan masyarakat termasuk narkoba. Di bidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, PPK UI bekerja sama dengan BNN untuk melakukan studi terkait degan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sejak tahun 2004 hingga sekarang.
h narkoba adalah masalah masyarakat yang membutuhkan perhatian dan jawaban dari masyrakat sendiri;
KEBIJAKAN UI TERKAIT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA (P3N)
Universitas Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait dengan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba sebagai berikut:- Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 008/SK/MWA-UI/2004 tentang Perubahan Ketetapan MWA Universitas Indonesia No.005/SK/MWA-UI tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia; Peraturan ini dimaksudkan untuk menjaga agar kehidupan kampus tertib, termasuk agar kampus bebas dari penyalahgunaan narkoba.
- Surat Keputusan Rektor UI No. 811/SK/PT02.H3/O/TU/UI/2006, tentang Pembentukan Unit Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkoba (UP3N) di Universitas Indonesia; Unit ini dibentuk untuk mengkoordinasikan kegiatan di universitas yang bertujuan untuk mencegah atau menangani kasus pemakaian narkoba.
- SK Rektor SK Nomor 733/SK/R/UI/2008 tentang Penyelenggaraan Pengenalan Sistem Akademik Universitas (PSAU) bagi mahasiswa baru UI tahun akademik 2008/2009: Dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut terdapat komponen yang sangat terkait dengan pencegahan penyalahgunaan narkoba pada mahasiswa yang baru masuk, yaitu Pemaparan tentang Bahaya Narkoba. Kegiatan ini wajib diikuti oleh mahasiswa baru pada stiap tahun ajaran.
PROGRAM P3N
1) Program Berkelanjutana. UP3N
Setiap tahun disusun program yang mencakup pencegahan primer, sekunder, maupun tersier, yang dilaksanakan baik di tingkat fakultas maupun universitas. Rincian program dapat dilihat pada lampiran.
b. Pusat Penelitian Kesehatan UI (PPK UI)
Pusat penelitian ini memiliki berbagai kegiatan terkait dengan penyalahgunaan narkoba, mencakup penelitian, riset ataupun survei, maupun upaya kegiatan berbasis komunitas. Hasil dan temuan penelitian maupun kegiatan telah disampaikan kepada pemangku kepentingan yang terkait dengan penanggulangan permasalahan penyalahgunaan narkoba, baik BNN, BNP ataupun BNK. Rincian kegiatan terdapat di lampiran.
c. Kegiatan kemahasiswaan di tingkat Universitas dan Fakultas
Bentuk kegiatan adalah seminar dan kampanye tentang bahaya narkoba. Pelaksana kegiatan adalah BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa di Tingkat Fakultas dan di Tingkat Universitas. Selain itu, kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya bagi mahasiswa baru berupa Pengenalan Sistem Akademik Universitas.
d. Mata Kuliah
Upaya untuk mendukung P3N tidak hanya dimasukkan ke dalam mata perkuliahan di fakultas rumpun Kesehatan namun juga dimasukkan di fakultas-fakultas pada rumpun sosial humaniora. Diantaranya sebagai berikut :
Fakultas Kesehatan Masyarakat :
1. Pencegahan dan Penanggulangan
Permasalahan Narkoba, (Program S1) 2 SKS dengan Penanggung jawab: DR.
Sabarinah Prasetyo, dr. MSc.
2. Perilaku beresiko pada remaja (Seks,
Merokok dan Narkoba), (Program S1) 2 SKS dengan Penanggung jawab: DR.
Rita Damayanti, dra. MSPH.
Fakultas Psikologi
1. MKP Psikologi Narkoba diselenggarakan
di tiap semester ganjil sejak tahun 2002 sampai 2006, selanjutnya
dirubah namanya menjadi Psikologi Adiksi, yang masih diberikan sampai
dengan tahun ini dengan Penanggung jawab: Dra. Tri Iswardani, M.Si.
e. Pembinaan Lingkungan KampusSubdirektorat Pembinaan Lingkungan Kampus (Subdit PLK) adalah unit kerja yang berada di bawah Pusat Administrasi Universitas. Di dalam struktur organisasinya, subdit PLK membawahi Satuan Pengamanan (Satpam) kampus. Saat ini jumlah anggota satpam yang bertugas ada 350 orang, mencakup wilayah kerja dua kampus, yaitu kampus Salemba dan kampus Depok. Salah satu tujuan kerja satpam kampus adalah menjaga agar kampus terbebas dari tindakan kriminal atau mengarah ke kriminal, termasuk yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Dalam upaya represif yang dilakukan, selama kurun waktu 2005 s.d. 2008 Subdit PLK melakukan penangkapan terhadap 15 orang warga masyarakat dan mahasiswa diluar kampus UI yang terlibat dalam pengedaran dan penggunaan Narkoba. Pada tahun 2005, terdapat kasus yang menonjol yaitu adanya transaksi Narkoba berupa Paket ganja kering seberat 1,9 kg Sepeda motor Honda B 6671 UQ Tiga buah handphone Dompet berisi uang Rp. 11.700.000,-. Dengan adanya pengungkapan kasus transaksi ini anggota Satpam UI diberikan penghargaan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya pada waktu itu. (data terlampir)
2) Kegiatan Inovatif
a. Pelatihan Penegakan Hukum, Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkoba bagi Satuan Pengamanan
Pelatihan ini ditujukan kepada anggota Satuan Pengamanan kampus yang bertujuan untuk membekali anggota dengan pemahaman tentang bahaya dan jenis narkoba yang beredar di masyarakat, serta upaya-upaya yang terkait dengan penanggulangannya. Pelatihan ini merupakan upaya inovasi UI untuk membentengi agar kampus UI bebas dari Narkoba dilihat dari upaya dalam aspek represif.
b. Pelatihan peer conselor yang dilakukan oleh Fakultas Psikologi
3) Sumber Dana
a. Dana yang bersumber dari UI dialokasikan pada unit kerja sebagai berikut
- Kemahasiswaan
- PLK
- USAID
- BNN
- BNP
- BNN: Kerjasamana terkait dengan Kajian Ketahanan Nasional, Kerjasama dengan Puslitkes UI dalam Riset tentang Narkoba
- BNP: Bantuan Ekspertise dari UI untuk Penelitian di Unit Penelitian BNP DKI
- BNK: Koordinasi dalam pelaksanaan pelatihan yang diberikan bagi anggota Satuan Pengamanan dengan BNK Depok
- Kepolisian: Koordinasi dengan Kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkoba UI dengan Polres Depok (Represif, penanganan kasus dan pelaporan)
SARANA
1) Kegiatan Pembinaan Lingkungan KampusKegiatan Pembinaan Lingkungan Kampus di Universitas Indonesia dilakukan dengan adanya upaya antisipatif untuk selalu waspada terhadap bahaya penggunaan Narkoba di dalam kampus melalui patroli rutin di lingkungan kampus, selain itu bekerjasama dengan Direktorat Kemasiswaan melakukan upaya pelarangan kegiatan-kegiatan yang disponsori oleh produsen rokok.
2) Unit Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkoba (UP3N)
UP3N UI secara struktural berada di bawah Direktorat Kemahasiswaan. Lembaga ini dibentuk tahun 2006, yang bertugas menangani urusan terkait dengan supply reduction, demand reduction dan penanganan kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan UI. Sasaran kegiatan adalah Mahasiswa Baru dan Lama serta seluruh Staf Akademik dan Non Akademik di lingkungan UI. Dalam lingkup internal UI, UP3N menjalankan perannya dengan melibatkan lembaga lain di lingkungan UI seperti PLK, Fakultas, BKM dan PKM. Secara eksternal penanganan kasus penyalahgunaan narkoba melibatkan Polres dan BNK setempat dan layanan terkait dengan penanganan narkoba. Komponen kegiatan mencakup: inform concent, screening dan penyuluhan/KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) kepada mahasiswa baru, pendidikan dan pelatihan terkait dengan narkoba, peer counseling, KIE dan surveilans untuk mahasiswa lama serta kegiatan pengawasan dan kewaspadaan peredaran narkoba oleh PLK.
3) Pusat Kesehatan Mahasiswa (PKM)
Bagi seluruh civitas akademik, Universitas Indonesia juga menyediakan pelayanan kesehatan, jenis pelayanan kesehatan dengan dukungan layanan yang komprehensif. Poliklinik Kampus UI Depok didukung oleh 9 tenaga medis berkategori dokter dan 5 poliklinik yang beroperasi setiap hari. Jenis pelayanan yang disediakan di PKM yaitu, Poliklinik Umum, Poliklinik Gigi, Poliklinik Jantung, Poliklinik Ortodonti, Poliklinik Radiologi (Rontgen Dada, Dental, Extremitas, Sinus). Skrening kesehatan termasuk pemeriksaan penyalahgunaan narkoba dilakukan PKM bagi mahasiswa baru UI.
4) Badan Konseling Mahasiswa (BKM)
Bimbingan Konseling Mahasiswa (BKM). BKM UI merupakan unit layanan di bawah Subdirektorat Kesejahteraan mahasiswa yang memberikan layanan bimbingan dan konseling pada mahasiswa terhait masalah akademik dan non-akademik. BKM UI memiliki koordinator yang bekerja secara penuh waktu dibantu oleh 2 orang psikolog, satu ahli pendidikan dan 1 psikiater. Selain memberikan bimbingan dan konseling mahasiswa, BKM memberikan pelatihan pada dosen konselor fakultas, melakukan koordinasi dengan kemahasiswaan fakultas, dan memberikan pelatihan peer conseling pada mahasiswa dari unsure BEM bagian Kesejahteraan mahasiswa baik tingkat UI maupun fakultas.
5) Pusat Penelitian Kesehatan (PPK)
Sejak tahun 1983 PPK UI melakukan penelitian dan pelatihan terkait dengan kesehatan masyarakat. Selain itu juga PPK memberikan bantuan untuk pengembangan kapasitas institusi dalam rangka memprakarsai dan pengelolaan program penelitian kesehatan yang bersifat interdisiplin dan multidisiplin dan memberikan bantuan bagi pembuat kebijakan terkait dengan kesehatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Hingga saat ini PPK telah berkontribusi dalam pengembangan kebijakan dan program di bidang kesehatan masyarakat termasuk narkoba. Di bidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, PPK UI bekerja sama dengan BNN untuk melakukan studi terkait degan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sejak tahun 2004 hingga sekarang.
h narkoba adalah masalah masyarakat yang membutuhkan perhatian dan jawaban dari masyrakat sendiri;
-
Masyarakat setempat lebih mengetahui masalah lingkungan mereka sendiri daripada siapapun;
-
Masyarakat setempat ikut terlibat dalam program-program yang mereka buat dan mereka kembangkan sendiri.
Komentar :
Posting Komentar